Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Promosi MMM Semakin Gencar, Masyarakat Harus Tetap Waspada

BLOGGERBORNEO.COM – Setelah sempat vakum untuk beberapa lama, akhirnya MMM kembali gencar mempromosikan keberadaan dirinya. Tidak tanggung-tanggung, selain memasang iklan di halaman penuh beberapa media cetak nasional MMM juga sempat terlihat beberapa kali menampakkan dirinya melalui tayangan iklan di televisi. Berbagai respon masyarakat pun langsung menyebar terutama di media sosial. Secara terang-terangan para pengguna media sosial ini berkomentar kenapa iklan-iklan terkait MMM bisa lolos tayang di media cetak maupun elektronik seperti televisi.

APA ITU MMM?

MMM dalam istilah bahasa Indonesia lebih dikenal sebagai Manusia Membantu Manusia, sedangkan dalam versi lain ada yang menyebutkan bahwa MMM merupakan kepanjangan dari Manvrodi Mondial Moneybox. Dalam mekanisme operasionalnya, MMM menggunakan konsep komunitas sehingga tidak memiliki badan hukum yang kuat. Menurut pendirinya, MMM memang dibuat untuk menciptakan sebuah Badan Keuangan baru yang akan memberikan keuntungan bagi para anggotanya. Dengan menjadikan kepercayaan dan keyakinan sebagai prinsip dasar utamanya, MMM mengklaim dirinya akan mampu mengubah sistem moneter yang banyak diterapkan sekarang ini. Salah satu diantaranya adalah sistem MLM yaitu sistem yang hanya menguntungkan pemilik perusahaan dan sistem yang tidak adil yang dimonopoli oleh segelintir orang.

Logo MMM Indonesia
Salah Satu Logo MMM Indonesia (Sumber: KasKus.Co.Id)

Asal mula MMM berasal dari Rusia, pendirinya yaitu Sergey Mavrodi. Pada bulan Februari 1994, MMM mulai mengumpulkan dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan sampai 1.000% per tahun bagi para “investor”. Menurut informasi yang diperoleh dari detikFinance, Selasa (12/8/2014), MMM berhasil mengumpulkan dana dari rakyat Rusia sampai mencapai US$ 50 juta per hari. Agar putaran dananya bisa terus terjaga maka Mavrodi menerapkan skema khusus yang diberi nama Skema Ponzi.

Baca Juga:   Akses Medsos Dibatasi, Membuka Celah Akses Konten Negatif Menggunakan VPN

Sekitar bulan Juli 1994, MMM ditutup pemerintah Rusia karena dituduh menggelapkan pajak. Saat itu, MMM berutang pajak sampai sekitar 50 miliar – 100 triliun rubel. Sanksi pemerintah Rusia ini memberikan mimpi buruk bagi para investornya, dari seluruh investor 50 orang diantaranya bunuh diri karena tidak bisa memperoleh uangnya kembali. MMM kemudian dinyatakan bangkrut pada bulan September 1997. Sejak saat itu Sergey Mavrodi langsung menghilang. Ada yang mengatakan ia pindah ke Amerika Serikat, ada juga yang meyakini ia tetap di Moskow sambil memanfaatkan uang masyarakat yang telah dikumpulkannya

APAKAH MMM INDONESIA ILEGAL?

Dari sekelumit kisah MMM diatas, tentunya akan menimbulkan satu pertanyaan besar mengenai keberadaan MMM di Indonesia. Sebenarnya untuk menjawab ini kita bisa melihatnya dari dua sudut pandang berbeda, pertama bisa dianggap LEGAL karena MMM Indonesia bersifat komunitas dan memang bertujuan saling membantu antar sesama anggota. Akan tetapi disisi lain juga bisa dianggap ILEGAL karena MMM Indonesia tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mungkin hanya ingin memberikan gambaran bahwa beberapa waktu lalu kita juga pernah dihebohkan dengan gerakan Patungan Usaha yang digagas oleh Ustadz Yusuf Mansur. Pada saat itu muncul perdebatan cukup alot antar para anggota dengan pihak OJK. Jika dilihat sekilas, memang mekanisme pengumpulan dana dari gerakan Patungan Usaha ini hampir sama dengan MMM, hanya saja output yang dijanjikan nantinya bukan dalam bentuk keuntungan 30 persen dari jumlah uang disetor melainkan dalam bentuk bagi hasil dari masing-masing unit bisnis yang akan dibangun menggunakan dana umat ini.

Baca Juga:   Sebuah Pelajaran Berharga di Bulan Ramadhan

OJK mempermasalahkan keberadaan gerakan ini karena dalam waktu singkat mampu mengumpulkan dana miliaran dari para umat. Karena dikuatirkan akan menimbulkan persoalan nantinya maka OJK berinisiatif memberhentikan sementara gerakan ini karena dianggap belum memiliki badan hukum yang jelas. Oleh OJK diberikan masukan untuk gerakan ini dibuatkan dasar hukum dalam bentuk koperasi saja. Alhamdulillah setelah mengikuti arahan dari OJK maka untuk sekarang ini gerakan ini sudah resmi dan legal dan berubah nama dari Patungan Usaha menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah (KOPINDO).

KENAPA MASYARAKAT HARUS TETAP WASPADA?

Terlepas dari status legal atau ilegalnya MMM ini, masyarakat sebenarnya juga harus jeli melihat semua kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Hal pertama harus diperhatikan adalah status hukumnya di Indonesia seperti apa, apakah terdaftar secara resmi atau tidak di OJK. Mungkin untuk awalnya kita tidak terlalu mementingkan masalah status hukum ini karena masih bersifat kecil dan tidak seberapa, akan tetapi bagaimana nanti jika MMM terus menjadi besar dimana dana yang dikumpulkan sudah mencapai miliaran rupiah sedangkan dasar hukumnya tidak ada. Jika terjadi sesuatu nantinya harus mengadu ke siapa???

Baca Juga:   Zaman Kemelekan Spiritual Anak Muda Kota Pontianak

Kedua, harus dapat dipastikan sumber pendapatan yang dijanjikan sebesar 30 persen dari total uang disetor berasal dari mana saja dan digunakan untuk usaha apa. Kalau sifatnya hanya MEMBERI dan MENERIMA dimana hasil 30 persen diperoleh dari anggota lain yang mengajukan permintaan bantuan maka ini tidak bisa dikatakan sebagai sebuah MEKANISME USAHA karena TIDAK ADA PRODUK YANG DIPERJUALBELIKAN. Maaf, dalam Islam aktivitas seperti ini dapat dianggap sebagai RIBA karena sifatnya “membungakan” uang.

Ketiga, harus dipertanyakan mengenai status pemilik komunitas ini sekarang yaitu Sergey Mavrodi sudah bebas dari kejaran pemerintah Rusia atau belum terkait kasus penggelapan pajak olehnya tahun 1997 lalu. Jika memang masih belum bebas kenapa MMM bisa masuk dan bebas mengembangkan diri di Indonesia. Sedangkan jika sudah bebas kenapa juga MMM tidak mengurus ijin aktivitasnya ke OJK.

Nah mengenai kesimpulannya silahkan diasumsikan masing-masing ya, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa tiap-tiap orang tentu saja akan memiliki sudut pandang berbeda. Akan tetapi tidak ada salahnya juga harus tetap waspada karena setiap aktivitas terkait pengumpulan dana pasti memiliki resiko. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Amin… (DW)

Don`t copy text!