Liputan Kegiatan Sosialisasi BPKD Provinsi Kalimantan Barat 2014

Di penghujung tahun ini, Badan Perpustakaan, Kearsipan, dan Komunikasi Daerah (BPKD) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan dengan tema Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam.

Image: Dok. Pribadi

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2014 dengan mengambil lokasi di Aula MyHome Jl.  WR. Supratman No.33 Pontianak Kalimantan Barat. Kebetulan Blogger Borneo turut diundang sebagai salah satu peserta mewakili penulis online di Kalimantan Barat. 😀

Dari target 100 orang yang diundang, sekitar 85 orang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Rata-rata peserta undangan berasal dari Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, Instansi Terkait, Komunitas Literasi Kalimantan Barat, dan Penulis Daerah. Salah satu penulis Kalimantan Barat yang turut hadir adalah Bang Pay Jarot Sujarwo. Sedangkan untuk para pemateri berasal dari perwakilan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, STAIN Pontianak Press, dan Penulis Daerah Kalimantan Barat.

Agenda pembuka pertama adalah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Kegiatan oleh Bapak Drs. Isa Hadari dan Kata Sambutan dari Kepala Dinas BPKD Provinsi Kalimantan Barat yaitu Bapak Marsianus, SE. Di akhir sambutan, Beliau juga sekaligus membuka secara simbolis kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam Tahun 2014.

Baca Juga:   ASUS ZenFinity 2017, Momen Spesial Hadirnya ZenFone Live dan ZenFone Zoom S
Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Kata Sambutan oleh Kepala BPKD Provinsi Kalimantan Barat

Setelah coffee break sekitar 15 menit, sesi pemateri pertama dimulai. Disini menjadi pembicara adalah Bapak H. T. Syamsul Bahri, SH. MH. Beliau saat ini menjabat sebagai Pustakawan Koleksi Deposit Nasional Republik Indonesia. Tema presentasi materi yang dibawakan mengenai Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 serta bagaimana pengembangan koleksi deposit nasional.

Beliau menjelaskan mengenai maksud dan tujuan undang-undang deposit dibuat. Selain itu dijelaskan pula mengenai sejarah perkembangan deposit nasional dari dulu hingga sekarang serta kenapa deposit nasional menjadi sebuah hal penting untuk dilestarikan.

Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Pemaparan Materi oleh Perwakilan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Sesi dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Bapak DR. H. Hermansyah, M.Ag. Beliau merupakan Wakil Rektor I STAIN Pontianak. Selain itu, Beliau juga menjabat sebagai Direktur STAIN Pontianak Press. Disini Beliau memberikan presentasi mengenai Peran Perpustakaan sebagai Pelestari Kebudayaan.

Beliau menjelaskan bahwa sesungguhnya Kalimantan Barat penuh dengan khazanah budaya yang perlu dieksplorasi keberadaan. Berbagai daerah memiliki corak budaya masing-masing. Semua penemuan-penemuan dalam bentuk manuskrip atau naskah-naskah lama di masa lampau sebaiknya diserahkan kepada Perpustakaan Daerah agar dapat terus terjaga kelestariannya.

Baca Juga:   Astra Motor Kalbar Luncurkan All New Honda Vario 150 dan 125 di 5 Lokasi Secara Serentak
Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014
Para Peserta Sosialisasi UU dan Peraturan Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2014

Di sesi terakhir, Bapak Syafaruddin Usman MHD yang merupakan seorang penulis dan peneliti sejarah Kalimantan Barat memberikan presentasinya mengenai Penaskahan [Kuno] : Sebuah Pengantar. Disini Beliau menjelaskan mengenai gambaran umum sejarah kerajaan-kerajaan di Kalimantan Barat.

Sampai saat ini, telah dihimpun naskah-naskah kuno dan bukti-bukti otentik mengenai keberadaan 14 kerajaan yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Kesemua peninggalan sejarah ini tersimpan rapi di sebuah Galeri Pustaka yang terletak di Jl. Tanjungpura Pontianak (Dekat Ramayana).

Sesi presentasi materi berakhir, sesi selanjutnya adalah tanya jawab. Adapun yang menjadi moderator selama kegiatan berlangsung adalah Bapak Erwin Mahrus dari BPKD Provinsi Kalimantan Barat. Karena waktu terbatas maka kesempatan bertanya hanya diberikan kepada 3 peserta saja. Setelah sesi tanya jawab selesai, agenda terakhir adalah Penutupan.

Secara keseluruhan Blogger Borneo menyimpulkan bahwa kegiatan Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Tentang Serah-Terima Karya Cetak dan Karya Rekam yang diselenggarakan oleh BPKD Provinsi Kalimantan Barat sangat positif sifatnya. Dari jumlah peserta yang hadir dan 3 materi yang dibawakan cukup menarik menandakan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan target pelaksanaan.

Baca Juga:   Tahun 2019 OVO Pontianak Siap Fasilitasi UMKM Kalbar Menjadi Mitra

Secara garis besar, Indonesia merupakan sebuah wilayah kepulauan yang luas sehingga corak budaya yang dimiliki juga beranekaragam. Begitu bervariasinya khazanah budaya Indonesia menjadikan negara ini memiliki “harta karun” yang cukup besar. Dan tentu saja semua “harta karun” tersebut harus dijaga dan dilestarikan. Disinilah Perpustakaan Nasional maupun Perpustakaan Daerah memiliki peran dan fungsi untuk menjaga dan melestarikan itu. (DW)

Don`t copy text!