KPK RI: Masyarakat Bisa Laporkan Harta Pejabat Publik yang Tidak Terdaftar dalam LHKPN

Menjelang momen Pemilihan Kepala Daerah 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menggelar kegiatan Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegritas se-Kalimantan Barat.

Image: Dok. Pribadi

Sebuah undangan via WhatsApp Blogger Borneo terima dari KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait dengan rencana penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegritas se-Kalimantan Barat. Rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Senin (07/05/2018) di Aula KPU Provinsi Kalbar Jalan Subarkah No.1 Pontianak.

Di hari pelaksanaan, Blogger Borneo datang 15 menit sebelum kegiatan dimulai. Sesuai agenda, kegiatan Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegritas se-Kalimantan Barat ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati pada jam 09.00 WIB.

Tampak para peserta undangan mewakili beberapa komunitas lainnya turut hadir dalam kegiatan ini. Di meja depan, Ketua KPU Provinsi Kalbar didampingi oleh salah seorang komisioner KPU, Misrawi dan dari KPK RI diwakili oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Direktorat PP LHKPN, Adi Prasetyo.

Dalam kata sambutannya, Umi Rifdiyiwati mengatakan bahwa semua pelaku korupsi yang tertangkap  beberapa tahun belakangan ini merupakan orang-orang hasil pilihan di proses PILKADA 2014. Oleh karena itu, dalam menghadapi proses Pemilihan Kepala Daerah 2018, KPU berusaha menyempurnakan mekanisme pemilihan menjadi lebih efisien dan selektif sehingga orang-orang yang terpilih nantinya merupakan orang-orang berintegritas tinggi.

Umi menambahkan, perilaku para koruptor ini secara tidak langsung akan berdampak kepada tingkat kehidupan rakyat menjadi tidak sejahtera. Selain itu, kondisi seperti ini juga akan mempengaruhi jumlah partisipan pemilih jika tidak ada perbaikan mulai dari sekarang.

Perwakilan KPK RI Sedang Memberikan Pemaparan dalam Kegiatan Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegrasi se-Kalimantan Barat
Image: Dok. Pribadi

TAHUN 2017 OTT TERBANYAK

Di sesi berikutnya, Adi Prasetyo memaparkan mengenai bagaimana potret rakyat Indonesia saat ini. Di saat para pelaku korupsi melakukan tindakan memperkaya diri sendiri menggunakan uang negara, di sisi lain angka pengangguran terus meningkat, kondisi kesehatan masyarakat tidak menentu, kerusakan alam dimana-mana, dan ini berdampak pada munculnya kerusakan yang bersifat masif hampir di seluruh sektor.

Menurut Adi, berdasarkan catatan KPK pada rentang tahun 2004-2017 setidaknya ada sekitar 18 Gubernur dan 60 Bupati/Walikota dan Wakil yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus. Dan di tahun 2017 menjadi tahun terbanyak para koruptor ditangkap melalui proses Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Adi menjelaskan bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, ada empat hal yang harus menjadi fokus perhatian, antara lain:

1. Perbaikan Sistem

Dilakukan perbaikan sistem pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah agar lebih akuntabel dan transparan (e-procurement).

2. Perbaikan Perizinan

Dalam proses pengajuan izin, sebaiknya ada tatap muka pemberi, pegawai atau aparat pemberi izin.

3. Sistem Penganggaran Akuntabel

Mewajibkan sistem penganggaran lebih akuntabel dan transparan demi mencegah terjadinya kemungkinan mark-up anggaran.

4. Pengawasan Penyelenggara Negara

Pengawasan terhadap Penyelenggara Negara dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Pemerintah (APIP) dan pengawasan oleh masyarakat.

LinkCollider - Free Social Media Advertising

Free Social Media Advertising

LAPORAN LHKPN MENJADI KEWAJIBAN

Secara khusus, dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melaksanakan serangkaian program sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN;

2. Pengendalian Gratifikasi;

3. Penelitian dan Pengembangan;

4. Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;

5. Koordinasi Supervisi Pencegahan.

Jika pada proses pemilihan sebelumnya tahapan pemeriksaan LHKPN belum menjadi prioritas, sekarang KPK sudah mewajibkan semua calon yang akan maju dalam PILKADA 2018 melaporkan semua harta yang dimiliki dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dan LHKPN ini harus sudah dilaporkan pada saat pasangan calon tersebut mendaftar di KPU.

DASAR HUKUM  WAJIB LAPOR LHKPN

Terdapat lima dasar hukum yang mewajibkan pelaporan LHKPN oleh para kontestan PILKADA 2018, antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  • Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun komponen-komponen kekayaan yang harus dimasukkan dalam LHKPN, antara lain: Tanah, Bangunan, Alat Transportasi, Harta Bergerak Lain, Surat Berharga, Kas dan Setara Kas, Hutang, Penghasilan, dan Pengeluaran. Nantinya LHKPN ini dapat diakses secara publik di E-LHKPN KPK RI.

PERAN MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, KPK mengajak masyarakat untuk dapat berperan serta dalam melakukan kontrol sosial dengan cara melaporkan kepada KPK jika mengetahui masih ada harta yang belum dilaporkan oleh seorang Penyelenggara Negara. Masyarakat cukup mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam bentuk foto tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan jenis aset lainnya dan laporkan ke KPK untuk nantinya ditindaklanjuti. Identitas pengirim laporan akan tetap dirahasiakan.

Masyarakat dapat membandingkan hasil pelaporan LHKPN Pejabat Publik dengan realita sehari-hari baik gaya hidup maupun penggunaan aset, menjadikan hasil pelaporan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan memilih calon kepala daerah atau mengirimkan pengaduan kepada KPU setempat atau KPK melalui jalur sebagai berikut:

  • Alamat Kantor: Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan 12950
  • Email: pengaduan[a]kpk.go.id
  • Whistleblower System: kws[a]kpk.go.id  

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Don`t copy text!