Indonesia Website Awards

Aplikasi Kasir Pintar

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online

Image: Vixiest.Com

Sejak diberlakukannya BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, maka semua layanan PT Askes Indonesia (PERSERO) dialihkan ke program layanan ini.

Sedangkan bagi masyarakat umum yang belum memiliki ASKES sebelumnya, bisa langsung melakukan pendaftaran ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berikut ini terdapat beberapa informasi terkait dengan cara pendaftaran BJPS Kesehatan, antara lain:

TAHAP KEPESERTAAN

1. Tahap Pertama Per 1 Januari 2014, meliputi:

  • PBI Jaminan Kesehatan.
  • Anggota TNI/PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Anggota Keluarganya.
  • Anggota POLRI/PNS di Lingkungan POLRI dan Anggota Keluarganya.
  • Peserta ASKES dan Anggota Keluarganya.
  • Peserta JAMSOSTEK dan Anggota Keluarganya.

2. Tahap Kedua Paling Lambat 1 Januari 2019, meliputi:

  • Seluruh Penduduk yang Belum Masuk Sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BJPS Kesehatan BERHAK memperoleh:

  • Kartu Identitas Peserta
  • Manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk di Pontianak yang sudah bekerjasama adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso.

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan WAJIB untuk:

Baca Juga:   Panduan Sertifikasi Halal MUI untuk UMKM Kalbar Naik Kelas
  • Membayar iuran.
  • Melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Peserta pada saat pindah domisili atau pindah kerja.

MASA BERLAKU KEPESERTAAN

  • Jangka waktu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku selama yang bersangkutan membayar iuran sesuai dengan kelompok peserta.
  • Status kepesertaan akan hilang apabila yang bersangkutan tidak membayar iuran lagi atau meninggal dunia.
  • Ketentuan lebih lanjut terhadap hal ini dapat dilihat dalam Peraturan BPJS Kesehatan.

Demi memudahkan para calon peserta dalam melakukan pendaftaran, maka BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pendaftaran secara online melalui websitenya di http://www.bpjs-kesehatan.go.id./statis-17-pendaftaranpeserta.html.

Adapun prosedur pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara online, antara lain:

  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, Alamat E-mail, dan No. HP yang bisa dihubungi
  • Mengisi data isian secara lengkap, seperti: Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat, Email, dll.
  • Menentukan besaran iuran untuk memilih kelas perawatan dengan kategori: Kelas III = Rp. 25.500/Bulan, Kelas II = Rp. 42.500/Bulan, dan  Kelas I = Rp. 59.500/Bulan.
  • Setelah data diisi dan tersimpan, sistem akan mengirimkan Email Notifikasi berupa Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang telah diisikan oleh Calon Peserta.
  • Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu Identitas Peserta ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Baca Juga:   Snaptik: Cara Tercepat untuk Mengunduh Video Tiktok Tanpa Tanda Air
Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 Cm (2 lembar)
  5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
  6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)

Demikian tulisan dari saya mengenai Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online. Semoga bermanfaat… (DW)

Don`t copy text!