Asean Blogger Declaration, Not Declared

Image: Dok. Pribadi

Nah, setelah beberapa hari hosting ini sempat suspended akhirnya saya bisa menulis kembali di blog tercinta ini. Kebetulan tema yang akan saya ambil masih terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Asean Blogger Conference yang dilaksanakan di Nusa Dua Bali, 17-18 November 2011 lalu.

Pada hari pelaksanaan kegiatan, setelah para peserta Asean Blogger Conference melewati opening session dan meeting session, ada satu agenda acara lagi yang harus dilewati yaitu Asean Blogger Declaration.

Waktu sudah menunjukkan sekitar pukul 16.30 WITA, sangat padatnya jadwal kegiatan pada hari itu membuat para peserta tidak memiliki kesempatan untuk beristirahat karena sehabis sesi deklarasi acara akan langsung dilanjutkan dengan Gala Dinner.

Deklarasi Asean Blogger Community

Pada mulanya saya secara pribadi menganggap sesi deklarasi tersebut hanyalah sesi ceremonial saja dimana para peserta Asean Blogger tinggal menyetujui atau tidak draft deklarasi yang telah dibuat sebelumnya.

Namun ternyata draft deklarasi tersebut kembali dibahas pada sesi tersebut sehingga sempat terjadi perdebatan panjang antar sesama peserta terutama para perwakilan dari negara-negara ASEAN yang hadir pada saat itu.

Baca Juga:   Dukung UMKM Perbatasan Ini dalam Kompetisi Nasional UMKM Tahun 2020

Dan ini berujung pada terjadinya beberapa kali revisi redaksi kata dari yang pada mulanya terdiri atas 7 pasal, berubah menjadi 5 pasal, bertambah lagi hingga 8 pasal, kembali berkurang 1 pasal, dan seterusnya. Melihat hal tersebut, dalam hati saya langsung berpikir “Apa maksud dari semua ini???”.

Ada dua pemikiran saya yang berhubungan dengan pembahasan deklarasi tersebut, yaitu:

  1. Kalau pada saat itu tujuan membahas draft deklarasi hanya khusus untuk diterapkan di Asean Blogger Community Chapter Indonesia, saya kira itu bukanlah sebuah masalah. Akan tetapi, jika ada yang berharap draft deklarasi ini bakal bisa diterapkan di negara-negara Asean lainnya saya kira itu adalah sebuah kemustahilan. Bagaimana kita bisa meminta para perwakilan ini untuk menerapkan deklarasi tersebut dimana yang akan mereka hadapi nantinya adalah pemerintah berkuasa. Benar ngga?
  2. Kegiatan ini dibuat HANYA sebagai media tukar pendapat antar perwakilan blogger kawasan Asean dimana tujuan para perwakilan diundang untuk datang hanya untuk menunjukkan bahwa Indonesia telah mencoba untuk membuat sebuah komitmen dalam bentuk Asean Blogger Declaration. Mungkin pada awalnya deklarasi ini dibuat untuk semua negara Asean, cuma karena sesuatu dan lain hal hanya Indonesia saja yang akan mencoba untuk menerapkannya. Masalah bisa atau tidak untuk diterapkan, itu urusan belakangan. 🙂
Baca Juga:   Mari Satukan Suara Demi Pulau Komodo Tercinta

Sebenarnya kita sudah sama-sama paham bahwa untuk kawasan Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Filipina saja yang ruang gerak para bloggernya masih dianggap cukup bebas.

Sedangkan untuk beberapa negara ASEAN lainnya, kebebasan para blogger untuk menyuarakan aspirasinya tidaklah sebebas dua negara yang barusan saya sebutkan.

Hukum dunia maya yang berlaku (cyber law) serta bentuk pemerintahan di negara itu sendiri yang menyebabkan hal ini terjadi.

Jadi, secara keseluruhan saya dapat mengambil satu kesimpulan bahwa untuk pelaksanaan Asean Blogger Declaration is Not Declared. (DW)

Don`t copy text!